lgo hoki

2024-10-08 03:33:52  Source:lgo hoki   

lgo hoki,indo 6d,lgo hokiJakarta, CNN Indonesia--

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan hakim yang menyebutkan kematian korban disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol, alih-alih luka penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Bantahan itu dilontarkan Dimas lantaran hasil autopsi tidak menyertakan alkohol dalam penyebab kematian.

"Tidak ada bunyi dalam hasil autopsi yang mengatakan alkohol," ujar Dimas dalam acara Polemik Trijaya yang disiarkan YouTube Trijaya FMpada Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • MA Siap Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
  • PT Jatim Bantah Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
  • Kuasa Hukum Korban Tuding Hakim Memihak di Sidang Ronald Tannur

Menurut Dimas, saksi persidangan kala itu memastikan kandungan alkohol di dalam tubuh korban masih dalam batas normal.

"Artinya normal, tidak ada masalah [dengan konsumsi alkohol]," lanjutnya.

Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya menyatakan, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frl/asr)

Read more