falix

2024-10-08 05:48:20  Source:falix   

falix,dragon999,falixJakarta, CNN Indonesia--

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024.

Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

Lihat Juga :
Anies Kutip Bung Karno: Tetap Bersemangat Elang Rajawali

"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Sahrin, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara juru bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian menilai putusan MK ini memberi peluang kepada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta.

Lihat Juga :
PDIP Langsung Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ini Ada Jalan

"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," kata Angga.

Anies belakangan ini digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta. Namun, belum ada satu partai pun yang mengusungnya hingga kini. PKS, NasDem dan PKB yang mulanya berencana mengusung kini telah mengalihkan dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK kemudian menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Lihat Juga :
PKS, PKB, NasDem Tinggalkan Anies Usai Pilpres 2024

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024 ini. Namun, putusan ini masih harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nantinya.

(rzr/pmg)

Read more