erek harimau

2024-10-08 05:53:11  Source:erek harimau   

erek harimau,casatoto togel,erek harimauJakarta, CNN Indonesia--

Polisi mengungkap sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30), tersangka aksi perampokanterhadap seorang driver taksi online perempuan berinisial BI sempat mengirim surat kaleng kepada korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka berhasil mengetahui alamat korban setelah mengambil STNK kendaraan yang ada di dalam mobil.

"Dia melihat STNK-nya, ada alamatnya, dia kirimkanlah (surat kaleng), cek ombak, barang-barangnya, kayak Al-Quran terus beberapa barang pribadi," kata Titus kepada wartawan, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan. Minta uang tebusan Rp70 juta," ucap dia.

Titus menerangkan dalam surat kalengnya tersebut, tersangka meminta uang tebusan itu untuk membayar utang. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi perampokan itu lantaran sedang terlilit utang.

"Ya mungkin sebenarnya dia terjerat utang, sering minjem-minjem, jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," tutur Titus.

"Awalnya terlilit hutang, terus dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu, disiapkanlah (rencana perampokan)," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang driver taksi online (taksol) perempuan inisial IB di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9) dini hari.

Saat kejadian, pelaku diketahui sempat menjerat leher korban dari kursi belakang menggunakan tali. Korban pun berusaha melepaskan jeratan itu sambil mengemudikan kendaraannya.

Hingga akhirnya, korban pun memutuskan untuk mengerem mendadak. Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban.

Setelahnya, pelaku memaksa korban untuk turun dari mobil dan membawa kendaraan tersebut meninggal korban di tol.

"Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (12/9).

Kini, pelaku berinisial MIS alias Ibnu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Lihat Juga :
Bareskrim Gerebek Tempat Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi
(dis/kid)

Read more