00 erek erek

2024-10-08 04:25:55  Source:00 erek erek   

00 erek erek,umur jax pena,00 erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah setelah menjadi peserta, pekerja akan dikenakan iuran kepesertaan yang nantinya dihitung sebagai simpanan. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Lihat Juga :
Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Lalu bisa untuk apa saja tapera?

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan rumah meliputi;
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.

Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Untuk bisa memanfaatkannya buat beli rumah pun tidak bisa asal. Ada syarat yang ditetapkan dalam Pasal 38 PP Tapera.

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah; dan/atau
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Read more