medan73

2024-10-08 02:17:52  Source:medan73   

medan73,tafsir mimpi 2d 85,medan73

Jakarta, CNBC Indonesia -Proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 telah memasuki babak baru, sejak proses pendaftaran berakhir pada 10 September 2024. Kini, babak seleksi administrasi tengah berlangsung hingga 19 September 2024.

Bagi peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan mendapati tampilan di akun SSCASN BKN nya berupa ucapan "Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas". Sementara itu, yang gagal akan mendapatkan ucapan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Hingga 17 September 2024, Badan Kepegawain Negara atau BKN mencatat, dari total pendaftar CPNS yang telah menyelesaikan proses keseluruhan pendaftaran hingga tahap submit sebanyak 3.572.414 orang, yang memenuhi syarat atau lolos seleksi administrasi 2.855.597 orang, dan yang gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS) 599.528.

Baca:
Pelamar CPNS 2024! Ini Cara Ikut Simulasi Tes CAT BKN

Namun, bagi yang TMS jangan dulu berkecil hati karena panitia seleksi nasional atau Panselnas CPNS 2024 membuka proses sanggah. Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, disebutkan Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam

hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.

Fiturur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca:
Pengumuman! 319.255 CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Adapun cara sanggah di sistem SSCASN sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

4. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

5. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer, kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

6. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".

7. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

9. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

10. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

11. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

12. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca:
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, 599 Ribu Pelamar Dipastikan Gagal!

Selain itu, penting juga diingat jadwal masa sanggah, seperti di bawah ini:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 September-19 September 2024

2. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 September-28 September 2024

3. Masa Sanggah: 20 September-22 September 2024

4. Jawab Sanggah: 20 September-24 September 2024

5. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 September-29 September 2024


(arj/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Daftar CPNS Diperpanjang hingga Beban Pekerja Swasta Bertambah

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Lowongan CPNS 2024 Dibuka Mei Ini, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Read more