smart win99

2024-10-07 22:05:09  Source:smart win99   

smart win99,big koin,smart win99Jakarta, CNN Indonesia--

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut pembatasan BBM bersubsidi jenis pertalite dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp34,24 triliun.

Direktur Eksekutif INDEF Esther SriAstuti menjelaskan hasil kajiannya tentang 4 skenario penghematan uang belanja negara jika kebijakan tersebut diterapkan. Skenario pertama, pembatasan berlaku untuk seluruh mobil plat hitam, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.

Kedua, pembatasan hanya untuk mobil pelat hitam dan mobil dinas. Ketiga, seluruh mobil pelat hitam, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc dapat mengakses Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) namun dengan kuota tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esther juga menyoroti pembatasan untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc yang berpotensi menghemat Rp14,81 triliun.

Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini bisa berdampak pada daya beli masyarakat. Hal ini akan memicu gejolak perekonomian.

"Pembatasan Pertalite memang berpotensi mengurangi beban anggaran negara, namun di sisi lain, kebijakan ini juga beresiko menekan daya beli masyarakat dan memperburuk kontraksi ekonomi," ujarnya.

Lihat Juga :
Tarif Tol BSD Naik Mulai 15 September, Berikut Daftarnya

Menurutnya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang kembali mengingat kondisi perekonomian saat ini, termasuk inflasi yang tidak sebanding dengan kenaikan upah dan penurunan jumlah kelas menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

"Melihat daya beli masyarakat yang sedang melemah, serta inflasi yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang," tutupnya.

Pemerintah berencana membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan beban subsidi.

Pembatasan tersebut akan dilakukan dengan merujuk pada kebijakan pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang telah diatur melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Dalam aturan ini, penjualan solar dibatasi berdasarkan kuota maksimal per kendaraan setiap harinya.

Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini, yang juga melibatkan pembatasan maksimal pembelian harian dan penggunaan sistem QR code seperti yang sudah diterapkan untuk solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar kebijakan dapat diberlakukan efektif pada 1 Oktober 2024.

[Gambas:Video CNN]

(lau/pta)

Read more