link jnetoto

2024-10-08 06:04:41  Source:link jnetoto   

link jnetoto,kuitoto,link jnetotoJakarta, CNN Indonesia--

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9) di Hotel St Regist, Jakarta. Hasil Munaslub menetapkan Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengatakan Munaslub dihadiri 28 Kadin Provinsi.

Ketua MPR itu turut hadir dalam Munaslub tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet, sapaan Bambang mengatakan terpilihnya Anin sebagai Ketum Kadin sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi.

Menurutnya dalam AD/ART organisasi disebutkan, pemilihan Ketua Umum dalam Munaslub sudah bisa ditetapkan bila daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat.

21 Kadin daerah disebut menolak

Sebanyak 21 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) daerah disebut menolak musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengkudeta Arsjad Rasjid itu.

Dalam keterangan tertulis Kadin, penolakan datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

"Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," demikian pernyataan resmi Kadin yang dirilis Sabtu (14/9).

Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menegaskan jajarannya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad sampai 2026. Ia juga menekankan AD/ART Kadin tidak mengenal istilah munaslub atau pergantian antarwaktu.

Lihat Juga :
Anggota DPR Sidak RS Kariadi, FK Undip Akui Ada Bully di PPDS Anestesi

Munaslub cuma boleh digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan organisasi. Muhalim menekankan hal itu juga bisa diselenggarakan setelah ketua Kadin tak mengindahkan dua kali peringatan tertulis.

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang juga satu suara. Ia menyebut gerakan munaslub tidak sah dan tidak sesuai AD/ART.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," kata Anton.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad meskipun sempat melepas jabatan beberapa waktu lalu.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh ketua umum Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa," ucap Umar.

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," tambahnya.

Dalam agenda yang diterima, Arsjad Rasjid juga akan memberikan keterangan pers besok, Minggu (15/9).

Baca berita lengkapnya di sini

(sur/sur)

Read more