alpa77

2024-10-07 23:48:57  Source:alpa77   

alpa77,dwitoto,alpa77

Jakarta, CNBC Indonesia- Diam-diam, sejumlah pulau di Kepulauan Seribu DKI Jakarta dikuasai oleh pihak asing, dalam hal ini warga negara asing (WNA). Mereka juga membangun resor atau penginapan dengan banderol tinggi.

Sayangnya pendirian resor ini tidak diikuti oleh izin, salah satunya Perizinan Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PPKPRL).

Baca:
Pemilik Resor Ilegal di Pulau Maratua Terungkap, Banderol Harga Segini

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan sudah melakukan penyegelan pada resort di wilayah Pulau Seribu yang dikuasai oleh WNA tersebut.

"Pulau Seribu saat ini ada beberapa yang kami lakukan penyegelan juga, ada yang kami tindak juga disitu ada yang berizinin dan ada yang nggak berizin. Kita selalu sosialisasi terus-menerus bahkan tindakan di lapangan terhadap pulau-pulau kecil atau resort yang nggak ada izin PPKPRL kami pastikan ada tindakan di lapangan," katanya di kantor KKP, Senin (23/9/2024).

Kepulauan Seribu, JakartaFoto: Kepulauan Seribu, Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta

Di tahun ini KKP sudah melakukan dua penindakan hukum kepada dua pihak yang melakukan pelanggaran. KKP membocorkan bahwa akan ada 2-3 tindakan hukum lagi ke depannya bagi pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci pulau apa saja yang sudah ditindak adapun total jumlah Pulau Seribu mencapai 110 pulau.

"Untuk pulau di Jakarta yang pasti ada beberapa pulau di Jakarta yang membangun resor tidak berizin sudah kami kenakan penyegelan. Yang belum masih didalami, ada beberapa yang masih penyelidikan di lapangan," ujar Ipung.

Selain Jakarta, terjadi pelanggaran juga di wilayah lain, yakni dua resor di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

Dua resor diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

Baca:
Segel 2 Resor di Pulau Maratua, KKP Ingatkan Modus WNA Caplok Pulau RI

Bahkan salah satu resor di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh investor asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

"Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel," ujarnya.


(fys/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: KKP Soal RI Negara Maritim Tapi Masih Impor Kepiting & Rajungan

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article RI Tangkap Kapal Maling Ikan Malaysia di Selat Malaka

Read more