chord tiara andini merasa indah

2024-10-08 04:13:35  Source:chord tiara andini merasa indah   

chord tiara andini merasa indah,istanatoto,chord tiara andini merasa indahJakarta, CNN Indonesia--

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan pihaknya tengah menyusun laporan terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebasterhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Laporan itu tengah disiapkan untuk diajukan kepada tiga lembaga, mulai dari Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan di Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sedang melakukan penyusunan laporan atas tiga Majelis Hakim ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan di Mahkamah Agung," ungkap Dimas dalam acara Polemik Trijaya yang disiarkan YouTube Trijaya FM pada Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana pelaporan itu disiapkan karena kuasa hukum merasa janggal atas keputusan majelis hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Sebab, vonis bebas itu dijatuhkan dengan melepas semua tuntutan terdakwa.

Hakim juga menyatakan kematian Dini Sera disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Atas pernyataan itu, Dimas memutuskan untuk menyiapkan berbagai laporan terhadap ketiga hakim. Kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada KPK.

Namun, pihaknya masih melakukan penyusunan atas laporan itu, terutama yang berkaitan dengan potensi tindak korupsi.

"Kami mengindikasi dan kami merasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap ketiga hakim ini," ungkap Dimas.

"Jika ditemukan ada tindakan melawan hukum yang ke arah korupsi, yang salah satunya jika melakukan penyuapan, maka jika ada alat bukti yang cukup kami minta KPK juga melakukan tindakan kepada majelis hakim," lanjutnya.

Lihat Juga :
MA Siap Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, KY sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Keputusan itu diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) juga menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Meskipun demikian, Kepala Bawas MA Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa," kata Sugiyanto kepada CNNIndonesia.commelalui pesan tertulis, Jumat (26/7).

"Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum," ujarnya menambahkan.

(frl/isn)

Read more