liga88 link alternatif

2024-10-07 23:59:34  Source:liga88 link alternatif   

liga88 link alternatif,dewi toto,liga88 link alternatif

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 19.025 calon anggota legislatif terpilih, atau sekitar 92,98 persen, telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif (caleg) terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA: Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? BACA JUGA: Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan dan Pelanggaran UU KPK BACA JUGA: Jokowi Segera Sampaikan 10 Nama Calon Pimpinan-Dewas KPK ke DPR

Baca Juga

  • KPK Hibahkan Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan

  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri, Usut Korupsi e-KTP

  • Istana: Tak Ada Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Tessa menjelaskan bahwa sebanyak 18.706 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah dinyatakan lengkap. Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU untuk memperbarui data calon legislatif terpilih.

Advertisement

"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ujarnya. dilansir dari Antara.

KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

 

Read more