login messenger tanpa aplikasi

2024-10-07 23:54:43  Source:login messenger tanpa aplikasi   

login messenger tanpa aplikasi,buku mimpi cicak,login messenger tanpa aplikasiJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai rencana itu menunjukkan gejala ketegangan hubungan antara parlemendan MK.

"Ini gejala umum ketegangan hubungan antara parlemen vs mahkamah konstitusi di sepanjang sejarah di semua negara," kata Jimly saat dihubungi, Sabtu (31/8).

Jimly mengatakan seperti di banyak negara, anggota parlemen biasanya marah dan tidak suka kepada MK yang mengoreksi keputusan politik mayoritas di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya, putusan MK yang mengubah aturan secara mendadak dalam tahapan pemilu yang sudah berjalan, dapat saja dinilai menciptakan instabilitas yang perlu diperbaiki ke depan. Tapi emosi para politisi yang menolak putusan MK juga tidak dapat dibenarkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi UU MK sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.

Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.

Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.

Lihat Juga :
Pakar soal DPR Ingin Evaluasi MK: Segala Cara Agar Bisa Kooptasi MK

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8).

MK beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan soal UU Pilkada di pasal yang mengatur soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia kepala daerah. Putusan ini sempat direspons negatif oleh DPR yang segera melakukan revisi UU Pilkada.

Manuver DPR ini memantik gelombang besar penolakan publik yang menggelar aksi serentak di semua daerah. Publik menilai tingkah DPR itu hanya demi kepentingan politik mereka semata dan untuk mengakomodir putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada.

Belakangan DPR menganulir RUU Pilkada yang hanya dalam hitungan jam pembahasannya selesai dan tidak jadi disahkan di paripurna.

Lihat Juga :
DPR Ingin Evaluasi MK: Banyak Urusan Dikerjakan Bukan Ranahnya
(yoa/sur)

Read more