sensa slot

2024-10-08 00:00:44  Source:sensa slot   

sensa slot,room fafafa hari ini,sensa slotJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan tumpang tindih kewenangan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Ia mengatakan pencabutan IUP yang dilakukan Bahlil dalam rangka menjalankan tugas sebagai satuan tugas (satgas) untuk mempercepat investasi.

"Nah, dalam percepatan itu memang di sektor minerba itu adalah untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana," jelas dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu pencabutannya atas nama satgas. Di luar dari itu tetap wewenangnya di ESDM," kata Arifin.

Plt Dirjen Minerba ESDM Bambang Suswanto juga sebelumnya menjelaskan, awal mula Bahlil mendapat wewenang untuk mencabut IUP tak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2022 silam.

Kala itu, Jokowi ingin anak buahnya membereskan IUP perusahaan yang dinilai tak produktif. Adapun pada Januari 2022, pemerintah mencatat terdapat 5.490 IUP yang terdaftar.

"Di antara 5.490 yang tak ada kegiatan sama sekali itu 2.343. Dari situ ada tindak lanjut dengan surat menteri ESDM ke menteri investasi pada 6 Januari 2022, menyampaikan data ada 278 (IUP) yang akan dicabut izinnya," tutur Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3).

Selain itu, ada 122 pemegang IUP yang akan diberi peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut.

Untuk menata kembali IUP yang tak produktif itu, Jokowi pun mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Dalam Kepres tertanggal 20 Januari 2022 tersebut, Bahlil didapuk sebagai ketua satgas.

Bambang menjelaskan setelah Kepres itu terbit, maka periode pencabutan IUP yang tak produktif mulai dilakukan selama Januari 2022 hingga November 2022. Ia juga menegaskan Bahlil tidak bisa mencabut IUP tanpa izin dari ESDM.

"Karena datanya ada di tempat kami. Untuk kriteria parameter pencabutan IUP ada dua. Pertama, mereka (pengusaha) tak menyampaikan RKAB, berarti mereka tidak ada kegiatan. Kedua, mereka pailit," ucap Bambang.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read more