kencangslot

2024-10-08 06:19:52  Source:kencangslot   

kencangslot,magnet kelas 9,kencangslot

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan kemudahan bagi para wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah DKI Jakarta, dengan Quick Response Indonesian Standard(QRIS) dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online. Hal ini membuat proses transaksi cepat, praktis, dan bebas antre.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan caranya pun sangat mudah. Wajib pajak cukup scan QR Code dan masukkan nominal pembayaran kemudian transaksi selesai dalam hitungan detik.

"Tanpa perlu uang tunai, bisa digunakan di mana saja. Pembayaran terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran Anda," tutur Morris dikutip Rabu (18/9/2024).

Selain dengan QRIS, pembayaran pajak daerah di pajakonline.jakarta.go.id bisa melalui Virtual Account. Metode ini merupakan fitur baru yang terdapat pada sistem pajak online jakarta.

Metode pembayaran ini memungkinkan Wajib Pajak membayarkan pajak daerah dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran bisa lebih cepat dan lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta.

"Penerapan QRIS dan Virtual Account dalam pembayaran pajak daerah di Jakarta merupakan wujud dari transformasi digital yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta," ujar Morris.

Berikut Langkah Pembayaran Pajak lewat Virtual Account

1. Buka pajakonline.jakarta.go.id

2. Login akun wajib pajak dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya

3. Pilih menu Virtual Account di baris menu sebelah kiri

4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, klik tombol Tambah Tagihan

5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up berisi daftar tagihan

6. Di dalam halaman Pop-Up terdapat dua metode, yaitu "Berdasarkan Kode Bayar" dan "Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT"

a. Berdasarkan Kode Bayar, pilih ceklis "Berdasarkan Kode Bayar", pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI. Setelah keluar daftar tagihan, lalu Ceklis tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH

b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis "Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT", pilih Sumber Tagihan "Terasosiasi Dengan NIK" atau "Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD", lalu pilih "Jenis Pajak", kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI. Setelah keluar daftar tagihan, lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH

6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar. Jika sudah yakin, klik tombol Simpan Virtual Account

7. Kemudian muncul halaman Pop-Up Virtual Account, kemudian klik tombol Proses Tagihan Baru

8. Lalu muncul halaman baru berisi Total Tagihan dan masa berlaku Virtual Account, kemudian pilih bank pembayaran

9. Kemudian akan muncul cara pembayaran, lalu pilih Tombol Proses. Saat Pop-Up muncul, klik OK

10. Kemudian akan masuk ke halaman informasi detail Virtual Account yang aktif. Pada langkah ini, Virtual Account siap dibayarkan sebelum tanggal berakhir

11. Virtual Account yang menerima dana melalui transfer bank/RTGS akan terdistribusi secara otomatis ke tiap-tiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang telah dibuat sebelumnya tanpa perlu melakukan validasi lagi ke bank DKI

Morris menambahkan, pembayaran PBB dengan QRIS dan Virtual Account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak di era digital. Kemudahan, efisiensi, keamanan, dan transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca:
Wujudkan Masyarakat Punya Rumah, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(rah/rah) Saksikan video di bawah ini:

Pembatasan BBM Jadi Polemik Hingga Kaspersky Tutup Kantor di AS

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Lewat Fitur Ini, Bank Saqu Tanamkan Kebiasaan Menabung di Masyarakat

Read more