erek-erek tidur

2024-10-08 06:03:51  Source:erek-erek tidur   

erek-erek tidur,purislot login link alternatif,erek-erek tidurJakarta, CNN Indonesia--

Koalisi Masyarakat Sipil mendengar kabar Revisi Undang-undang (RUU) TNIdan Polriakan lanjut dibahas oleh DPR periode 2019-2024 meski masa kerja sudah akan berakhir pada Oktober mendatang.

"Informasi sementara yang kita dapatkan dugaan kami bahwa pembahasan soal RUU TNI maupun Polri ternyata akan dibahas oleh parlemen dan kami tentu akan melakukan penolakan," kata Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).

Andi menegaskan koalisi sipil menolak RUU TNI-Polri karena memiliki sejumlah draf pasal bermasalah yang akan mengancam demokrasi Indonesia. Ia pun mendorong Komnas HAM agar segera menyatakan sikap penolakan atas kedua RUU yang menambah sejumlah kewenangan baru kepada TNI-Polri itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Andi menyebut koalisi sipil tak terlalu terkejut jika RUU TNI-Polri benar dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Ia berkaca pada preseden pengesahan UU bermasalah sebelumnya seperti RUU Cipta Kerja, KPK, hingga Minerba yang dibahas dan disahkan secara kilat.

"Bukan tidak mungkin, bahwa pembahasan ini, bahwa beberapa RUU TNI Polri ini akan dibahas oleh DPR. Mengingat dari berbagai pengalaman banyak sekali sejunlah peraturan UU yang dibahas secara serampangan atau secara terburu-buru oleh pihak parlemen, jelas dia.

Adapun Koalisi Sipil yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Masyarakat Sipil untuk Reformasi untuk Kepolisian ini juga telah melaporkan Presiden Joko Widodo dan DPR ke Komnas HAM.

Mereka menduga Jokowi dan DPR telah menyusun RUU TNI-Polri secara cacat prosedur dan dapat membahayakan HAM serta demokrasi.

Lihat Juga :
Megawati Tolak Revisi UU TNI dan Polri: Kok Disetarakan

Sebelumnya, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula yang menjadi sorotan terkait masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.

Lihat Juga :
Djarot PDIP soal RUU TNI-Polri: Jangan Sampai Jadi Neo Orba
(mab/DAL)

Read more