jambu air togel

2024-10-07 23:31:51  Source:jambu air togel   

jambu air togel,oppa86 slot,jambu air togelSurabaya, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana menyerahkan permohonan kasasi kasus pembunuhan dan penganiayaan oleh terdakwa Ronald Tannurmelalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7).

Namun Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan perkara Ronald Tannur dari PN Surabaya hingga hari ini.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Melenggang Keluar Penjara di Malam Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan server kantornya mengalami kendala dalam beberapa hari belakangan. Hal itu mengakibatkan mereka belum bisa mengunggah salinan putusan.

"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami untuk meng-ini, memang ada kendala," kata Alex ditemui di PN Surabaya.

Lihat Juga :
PKB: Edward Tannur Sudah Dinonaktifkan dari Partai dan Fraksi di DPR

Alex menyebut, pihaknya berjanji akan mengunggah salinan putusan perkara Ronald tersebut hari ini juga. Jaksa, kata dia, juga bisa langsung meminta salinannya ke bagian pidana PN Surabaya.

"Kalau misalkan permintaan dari kejaksaan meminta ya silakan. Silakan ke sini, ke bagian pidana nanti akan ditindaklanjuti untuk melakukan memori kasasi," ucapnya.

Di sisi lain, kata Alex, tak hanya JPU yang punya kewenangan mengajukan memori kasasi. Pihak terdakwa pun juga memiliki hak untuk menyampaikan kontra memori kasasi.

"Bahwa artinya terdakwa juga berhak melakukan upaya kontra memori kasasi," ujar dia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Lihat Juga :
PDIP Turut Kirim Bunga ke PN Surabaya Sentil Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/pmg)

Read more