umur jax pena

2024-10-08 04:10:55  Source:umur jax pena   

umur jax pena,mahjong 188,umur jax penaJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat(AS) menyebut perusahaan teknologi informasi global asal Jerman melakukan suap terhadap sejumlah pejabat Indonesia dan Afrika Selatan.

Sebuah perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.

Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan ke Distrik Timur Virginia.

SAP sendiri dituntut atas dua tuduhan, yakni persekongkolan untuk melanggar anti-penyuapan serta ketentuan pembukuan dan pencatatan FCPA yang berkaitan dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afsel, serta persekongkolan untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.

"SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M Argentieri dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman.

"Resolusi hari ini, resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing," lanjut dia.

Sementara itu, Jaksa AS Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia mengatakan bahwa SAP terbukti bertanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis lain dalam perdagangan global. Dia pun menyebut pihaknya bakal terus menuntut kasus-kasus penyuapan guna melindungi perusahaan domestik.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan sekongkolannya melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal lain yang bernilai yang dimaksudkan untuk kepentingan pejabat asing Afsel dan Indonesia.

Beberapa di antaranya mengirimkan uang dalam bentuk pembayaran tunai, kontribusi politik, dan transfer elektronik lainnya bersama dengan barang-barang mewah yang dibeli selama perjalanan.

Lihat Juga :
Kronologi Menhan Israel-Netanyahu Ribut Sampai Walk Out saat Rapat

Untuk Indonesia, penyuapan itu terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut,

"Inspektur pos, dengan mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan ke Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang," kata Inspektur Pos yang bertanggung jawab atas investigasi kriminal Eric Shen.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merespons laporan ini. Juru bicara Menteri KKP Wahyu Muryadi menegaskan pihaknya tak tahu-menahu dengan masalah tersebut.

Lihat Juga :
Profil Menhan Israel Yoav Gallant yang Cekcok dengan Netanyahu

"Kami tidak tahu-menahu dengan masalah tersebut. Kalau menurut artikel tersebut terjadi pada 2015-2018. Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

"Tapi prinsipnya silakan aja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini," lanjut dia.

Pihak Bakti Kominfo juga langsung merespons pemberitaan soal dugaan keterlibatan pejabatnya yang disebut-sebut Kementerian Kehakiman AS.

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, yang dijatuhi denda oleh U.S. Justice Department and the Securities and Exchange Commission (SEC), di mana Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) disebutkan di dalamnya, dapat kami informasikan sebagai berikut," demikian keterangan Kepala Divisi Umas dan SDM Bakti Kominfo Sudarmanto, seperti dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/1).

Lihat Juga :
RI-Korsel Sepakat Prioritaskan Kerja Sama soal Ekonomi Hijau

"Pada 2018, BP3TI berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI," lanjut keterangan tersebut.

Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis pada 2018, ia menerangkan, Badan Layanan Umum (BLU) Bakti menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 Milyar. Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku, ungkapnya lagi.

"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi."

(blq/bac)

Read more