buku mimpi 2d arjuna

2024-10-08 05:36:50  Source:buku mimpi 2d arjuna   

buku mimpi 2d arjuna,arti mimpi berkelahi dengan orang tak dikenal,buku mimpi 2d arjuna

Daftar Isi
  • Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
  • Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
  • Uang penggantian hak pekerja

Jakarta, CNBC Indonesia- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui para pekerja di Indonesia. Hal itu terbukti, Data kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang.

Angka tersebut naik 21,4% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang. Bahkan dalam periode Januari-Juli 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK kembali melonjak tinggi mencapai 42.863 orang.

Penting bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban pemecatan. Tentu tak ada orang yang mau menjadi korban PHK. Namun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong.

Di Indonesia, ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Baca:
Bos Pengusaha Mal Beri Kabar Buruk, Orang RI Pilih Beli Barang Murah

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca:
Bos Buruh Ungkap Jokowi Siapkan 'Kado Terakhir' Bagi Pekerja RI

Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.

Berikut rinciannya:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;

d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca:
Kerja 5 Tahun Gaji UMR, Segini Hitungan Saldo JHT Anda

Uang penggantian hak pekerja

Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video : Nestapa Nasib Pekerja Terdampak PHK

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Kasihan! Ribuan Pekerja Tekstil RI Korban PHK, Pesangon Tak Dibayar

Read more