rtp ligacuan

2024-10-08 02:17:52  Source:rtp ligacuan   

rtp ligacuan,redmijuga,rtp ligacuanJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan menyetujui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024 meski sempat menimbulkan kontroversi saat Pilpres 2024.

Doli menjelaskan Sirekap adalah bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Meski begitu, Doli menegaskan DPR memberikan penekanan kepada KPU agar tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal-hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di Pemilu 2024 itu harus diperbaiki," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).

Lihat Juga :
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Sudah Uji Coba di Depok dan Maros

Doli menjelaskan DPR juga meminta KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.

Ia juga meminta KPU agar melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap agar tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.

"Jadi kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepda masyarakat," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.

Lihat Juga :
Anggota DPR Sebut Sirekap Pilkada 2024 Hanya Pemborosan Anggaran

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli.

(mab/isn)

Read more