mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islam

2024-10-08 00:02:03  Source:mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islam   

mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islam,modus 4d claim bonus,mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islamJakarta, CNN Indonesia--

Ketua MPRBambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR.

Ia mengatakan kebijakan ini juga akan dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.

Lihat Juga :
Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan ataubeschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar itu.

Prabowo-Gibran akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang habis masa jabatannya.

Sebagai informasi, sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 untuk melantik anggota MPR hasil Pemilu 2024 bakal digelar 1 Oktober mendatang di kompleks parlemen, Jakarta. Anggota MPR periode 2024-2029 akan bertambah dibandingkan dengan jumlah MPR periode 2019-2024 yang berjumlah 711 anggota.

Lihat Juga :
Hadi Tjahjanto Sebut Jokowi Sudah Perintahkan Bentuk Matra Siber TNI

Majelis Kehormatan MPR

Tak hanya itu, Bamsoet menjelaskan rapat gabungan MPR mengamanatkan lembaga tinggi negara itu membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc.

Tujuan pembentukannya, kata Bamsoet, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

"Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.

Warisan rekomendasi MPR

Bamsoet menerangkan rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029.

Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025. Kemudian mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR.

"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4," kata Bamsoet.

Lihat Juga :
Gerindra: Tunda Dulu Keputusan Buka Lagi Ekspor Pasir Laut
(rzr/kid)

Read more