erek kereta

2024-10-08 01:34:56  Source:erek kereta   

erek kereta,buku tafsir mimpi togel 4d terlengkap,erek kereta

Jakarta, CNBC Indonesia -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis hukuman penjara dan denda uang pengganti terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis hakim pada PT DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, SYL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Selasa (10/9/2024).

Baca:
Miris! Semakin Banyak Warga RI "Halalkan" Korupsi

Adapun, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Hakim menegaskan jika denda tak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.

"Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar hakim.

Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 subsider 5 tahun kurungan. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Dalam pertimbangan penambahan vonis, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL.


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp 372 M

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Update Kasus SYL: Mobil Mewah Disita & Biduan Diperiksa

Read more