mbah paito

2024-10-08 04:22:55  Source:mbah paito   

mbah paito,live togel cambodia,mbah paito

Jakarta, CNBC Indonesia -Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan lembaga yang mengelola pasar uang dan pasar valas di Indonesia, dikenal dengan nama Central Counterparty (CCP).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, CCP akan diluncurkan pada kuartal III-2024, tepatnya pada 30 September 2024. Peluncurannya akan disertai 8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.

"Kami rencanakan 30 September ini," kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Perry mengatakan, setidaknya ada empat manfaat kehadiran CCP di Indonesia bagi Indonesia, di antaranya ialah meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas, menekan risiko kredit, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi, hingga menekan biaya utang pemerintah.

Baca:
BI, BEI, KPEI & 8 Bank Bersatu Kembangkan Central Counterparty

"Sehingga CCP akan betul-betul menjadi game changer pengembangan pasar uang dan pasar valas," tegas Perry.

Perry menekankan juga bahwa pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

"Karena CCP diperlukan untuk mitigasi risiko di financial system stability yang antara lain bisa muncul dari risiko pasar uang, pasar valas," tutur Perry.

Sejak Agustus 2024 lalu, sebetulnya sebanyak 11 Lembaga yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank telah menyepakati pengembangan CCP.

Baca:
Imbal Hasil Obligasi RI Diprediksi Capai 15%, Yield SBN Turun ke 6%

CCP itu sendiri merupakan lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT), sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dikutip dari Consultatigve Paper Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK.

CCP difokuskan sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.

Dasar hukum pembentukan lembaga ini sebetulnya telah ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan itu, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp 408,16 miliar.

Baca:
Amankan Rupiah, RI Tak Akan Lagi Bergantung ke Dolar AS

Selain BI yang akan menyetor modal senilai Rp 40 miliar atau sekitar 9,8% dari modal awal, juga ada suntikan modal dari Bursa Efek Indonesia (IDX) sebesar Rp 208,16 miliar atau setara 51%, dan konsorsium perbankan senilai Rp 160 miliar, dengan masing-masing porsi per banknya Rp 20 miliar.

Adapun, manfaat keseluruhan dari pengembangan CCP ini di antaranya pasar uang dan pasar valas yang makin berkembang karena volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efisien, serta pelaku pasar utama lebih aktif.

Manfaat kedua ialah mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Ketiga ialah sebagai instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.


(arj/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Sah! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 6%

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Terburuk di Asia, Rupiah Anjlok Lebih Dari 2%

Read more