olxtoto rpt

2024-10-07 23:40:51  Source:olxtoto rpt   

olxtoto rpt,roda tiga slot,olxtoto rptJakarta, CNN Indonesia--

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan sudah ada 300 warga negara asing yang mengantongigolden visa dari Indonesia. Dari jumlah tersebut nilai investasinya mencapai Rp2 triliun.

Silmy mengatakan investor yang sudah masuk berasal dari berbagai sektor seperti IT (Chat GPT), Olahraga (Shin Tae Yong), Industri Pesawat (Boeing) hingga industri hilirisasi smelter.

"Dari 300 orang (WNA) yang sudah mendapatkan golden visa itu investasi yang masuk Rp2 triliun," ujar Silmy dalam peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya di sini akan terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung seberapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan," imbuhnya.

Silmy menyebutkan pemerintah menyasar 10 negara dalam pemberian golden visa, yakni Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Uni Emirat Arab.

"Saya realistis dari 10 besar negara yang ada invest datanya di BKPM karena kan kita selalu kerjasama dengan Menko Marves dan kementerian investasi," pungkasnya.

Golden visa merupakan pemberian izin tinggal ke WNA yang memenuhi syarat dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, demikian dikutip situs resmi imigrasi.

Golden visa menyasar ke WNA yang bisa mendukung perekonomian Indonesia, salah satunya penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Pemegang golden visa bisa menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Kelebihan itu di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun melalui golden visa, pemerintah menetapkan dua syarat nilai investasi, yakni:

1. WNA perorangan atau investor korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

2. WNA perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read more