togel hk 2020

2024-10-08 14:19:11  Source:togel hk 2020   

togel hk 2020,gobertoto login,togel hk 2020

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bagi warga Kabupaten Madiun yang belum mengantongi KTP tapi sudah cukup umur mencoblos dan masuk DPT (daftar pemilih tetap) jangan bingung.

KPU menegaskan, pemilih pemula bisa menggunakan KIA (kartu identitas anak) saat mendatangi tempat pemungutan suara alias TPS.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah mengatakan, KIA merupakan dokumen kependudukan yang sah diakui negara.

"Salah satu dokumen kependudukan lain yang bisa dipakai itu KIA (kartu identitas anak, red), bagi yang sudah masuk DPT namun belum punya KTP elektronik," ujarnya.

Menurutnya, KPU bersama Dispendukcapil setempat telah melakukan pendataan. Hasilnya, masih ada sekitar seribuan pemilih pemula yang belum rekam KTP elektronik.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi di 206 desa atau 2.253 tempat pemungutan suara.

"Jika dilihat prosentasenya sangat kecil kurang dari satu persen atau rata-rata sekitar 5-10 orang per desa," sebutnya.

Baca Juga: Distribusi Kotak Suara Dahulukan Wilayah 3T, Dapil 3 dan 4 Prioritas Pengiriman Tahap Pertama

Pemkab Madiun berupaya menekan angka itu dengan melakukan perekaman KTP elektronik secara mobile hingga 10 Februari mendatang.

"Kebanyakan yang belum rekam ini pemilih pemulanya mereka berada di pondok, selain Madiun, ada juga yang di Ponorogo, Magetan dan sekitarnya," ungkapnya.

Jika pada hari H belum juga memiliki KTP elektronik, kata Wachid masyarakat bisa membawa sejumlah alternatif dokumen ke TPS saat pencoblosan.

Seperti foto KTP elektronik, fotokopi KTP elektronik, atau KTP elektronik dalam bentuk digital atau bisa juga dokumen kependudukan, salah satunya KIA untuk para pemilih pemula.

"Kalau KK dan surat keterangan tidak bisa karena tidak memuat foto, akan menyulitkan teman-teman KPPS (kelompok panitia pemungutan suara, red) untuk mendeteksi," bebernya.

"Beda kalau KIA, karena sudah ada fotonya," imbuh Wachid.(ryu/aan)

Read more