prediksi alexistogel

2024-10-08 00:23:54  Source:prediksi alexistogel   

prediksi alexistogel,merpati buku mimpi,prediksi alexistogelJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Komisi II DPRRI Ahmad Doli Kurnia memastikan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum(KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 dipercepat menjadi pada Minggu (25/8) besok.

Hal itu sampaikan sebelum menggelar rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Sabtu (24/8) malam.

Semula, rapat pengesahan PKPU di DPR direncanakan dilaksanakan pada Senin (26/8). Doli menuturkan percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga memastikan besok perwakilan pemerintah dalam hal iji Kementerian Dalam Negeri turut hadir. Doli pun yakin rapat besok tidak akan berlangsung lama.

Pasalnya, semua pihak telah sepakat PKPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lama lah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," ucap Doli.

Pernyataan Doli soal PKPU yang bakal mengadopsi putusan MK itu memang sesuai dengan bocoran draf yang diterima CNNIndonesia.com.

Mengutip draf tersebut, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11.

Lihat Juga :
Pendaftaran Cagub DKI Dibuka 27-29 Agustus, Suara Parpol Minimal 7,5%

Isinya sebagai berikut:

1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Lihat Juga :
PSI: Kaesang Dipastikan Tidak Ikut Pilkada 2024

2. Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Lihat Juga :
Draf Aturan KPU soal Pencalonan Gubernur Bocor, Merujuk Putusan MK

Anggota KPU Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar yang dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dmi)

Read more