erek erek 791

2024-10-08 14:37:52  Source:erek erek 791   

erek erek 791,luky77,erek erek 791

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Sebanyak 445 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) harus berkejaran dengan waktu. Karena KPU Kota Madiun hanya memberikan waktu mulai hari ini (26/6) hingga 9 Juli mendatang kepada mereka untuk melengkapi maupun memperbaiki berkas pencalonan. ‘’Untuk berkas administrasi bisa dilengkapi di masa perbaikan. Sedangkan bacaleg yang ganda, parpol dapat mengajukan perbaikan,’’ kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko kemarin (25/6).

Dari hasil verifikasi administrasi (vermin) lalu, pihaknya menemukan ada lima bacaleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik (parpol). Namun demikian, KPU tidak akan meminta klarifikasi kasus kegandaan parpol itu. Sebaliknya, KPU menyarankan parpol untuk mengajukan perbaikan sekaligus melampirkan surat pernyataan bacaleg yang isinya memilih salah satu partai.

Herdi menambahkan, seandainya dalam vermin perbaikan kembali ditemukan kegandaan parpol, bacaleg yang bersangkutan bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ‘’Kalau ganda lagi, nanti di masa pengumuman DCS (daftar calon sementara) kami nyatakan TMS,’’ ujarnya.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana menambahkan, dimungkinkan pada masa perbaikan berkas kali ini akses sistem informasi pencalonan (Silon) untuk KPU di daerah bakal dikunci. Sehingga yang bisa mengakses hanya parpol. Meski demikian, pihaknya akan membuka help desk di kantor. Dengan begitu, parpol bisa berkonsultasi langsung berkaitan dengan permasalahan kegandaan maupun soal kelengkapan berkas tersebut. ‘’Semua syarat harus lengkap dalam masa perbaikan,’’ katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menyebutkan, ada tiga klasifikasi pelanggaran administrasi yang membuat 445 bacaleg BMS. Meliputi tidak lengkap atau ketidaksesuaian berkas syarat pencalonan, data ganda parpol, dan bacaleg di bawah umur yang wajib dilakukan penggantian. ‘’Yang jelas, pengawasan dan pencermatan pendaftaran terhadap bacaleg oleh bawaslu akan terus melekat hingga DCS dan DCT nanti,’’ terangnya.

Di samping itu, dia menyarankan kepada seluruh bacaleg dan parpol untuk serius dalam berkontestasi di Pemilu 2024. Misalnya dengan melengkapi berkas yang kurang pada masa perbaikan saat ini. ‘’Kalau parpol maupun bacaleg ragu bisa langsung diganti dengan bakal calon lain. Di masa perbaikan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,’’ tutur Kokok. (ggi/her)

Read more