timnas indonesia vs singapura

2024-10-08 04:22:45  Source:timnas indonesia vs singapura   

timnas indonesia vs singapura,jasabola link alternatif,timnas indonesia vs singapura

Jakarta, CNBC Indonesia -Industri manufaktur nasional dilaporkan masih dalam kondisi tak baik. Data Purchasing Managers' Index (PMI) yang dirilis S&P Global hari ini, Selasa (1/10/2024) menunjukkan, PMI manufaktur Indonesia terkontraksi ke 49,2 pada September 2024. Artinya, PMI Manufaktur Indonesia sudah mengalami kontraksi selama tiga bulan beruntun yakni pada Juli (49,3), Agustus (48,9) dan September (49,2).

Di saat bersamaan, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan September 2024 tercatat melambat 0,03 poin menjadi 52,48 dibandingkan September 2023 lalu. Dan, hanya naik 0,03 poin dari posisi IKI bulan Agustus 2024 yang tercatat di 52,40.

Tak hanya itu.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga masih terus terjadi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, angka PHK di Indonesia sepanjang Januari hingga 26 September 2024, sudah mencapai 52.993 orang. Sebanyak 24.013 orang diantaranya adalah korban PHK di industri pengolahan (manufaktur).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga mengungkapkan, setidaknya ada 15.114 orang pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air yang kehilangan pekerjaannya.

Angka itu adalah jumlah pekerja yang tergabung dalam KSPN, merupakan data PHK di 7 pabrik tutup dan 8 pabrik PHK efisiensi. Data itu sejak awal 2024 hingga awal September 2024.

Termasuk di dalamnya adalah PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex), yang harus tutup hingga menyebabkan 700-an orang pekerjanya tutup.

Kini, Dupantex menghadapi gugatan PKPU. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, sejumlah perusahaan mitra Dupantex juga telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dan, pada 12 September 2024 lalu, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang memutuskan PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) pailit. Nasib sekitar 510 pekerjanya pun terombang-ambing. Sebab, jika kasasi yang diajukan perusahaan ditolak, ratusan karyawannya akan resmi kehilangan pekerjaan.

Baca:
Di Tahun Terakhir Jokowi Menjabat, 15.114 Pekerja Tekstil Kena PHK

Lalu bagaimana nasib pekerja jika perusahaan dipailitkan?

Ristadi mengatakan, jika perusahaan dinyatakan pailit, bisa saja pembeli lelangnya mengalihkan fungsikan pabriknya, sehingga bisa terjadi PHK.

Namun, jika pembeli lelang pabriknya ingin meneruskan usaha semula, bisa jadi tidak terjadi PHK.

"Tapi waktu proses pemberesan aset setelah pailit itu kan rekening perusahaan diblokir, maka akan mempengaruhi arus cash flow. Bisa saja produksi jadi berhenti total karena tidak bisa belanja bahan baku. Bahkan tidak bisa menggaji pekerjanya karena rekening diblokir dalam penguasaan kurator," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (1/10/2024).

Karena itulah, ujar Ristadi, pekerja melakukan protes ketika perusahaan tempatnya bekerja dipailitkan.

"PT Panamtex Pekalongan itu dipailitkan oleh ex-pekerjanya karena perusahaan tidak membayar uang pesangon. Sehingga secara perdata menjadi tagihan utang, dan itu sebagai dasar gugatan PKPU/ pailit," jelasnya.

Baca:
Sedih! 2 Pabrik Tekstil di Pekalongan Bangkrut, Ini Namanya

Memang, ujarnya, hal itu bisa menjadi bumerang. Namun, imbuh dia, hal itu memang terpaksa dilakukan.

"Kalau tidak dipailitkan, yang rugi pekerja ter-PHK karena belum dapat uang pesangon. Kalau dipailitkan yang rugi pekerja yang masih bekerja bisa kehilangan pekerjaannya. Tapi itu jika di-PHK, karena proses pailit ya tetap sama-sama dapat pesangon," terang Ristadi.

Artinya, meski perusahaan dinyatakan pailit, pekerja tetap "untung" karena tetap mendapat pesangon, jika di-PHK.

"Tapi ada peluang mengerikan juga. Jika nilai aset leboh rendah dari total jumlah utang ke bank, pajak, supplier, dan lain-lain, maka hak pesangon hanya dapat kebijakan dari kurator saja," ujarnya.

"Saya pernah urus pailit PT Fit U Garment Bandung, pekerja ter-PHK hanya mendapat 2,5% saja dari hak yang sejarusnya diterima. Karena nilai aset yang dijual lebih kecil dari nilai total utang. Jadi nggak nutup untuk bayar utang," papar Ristadi.

Baca:
Manufaktur RI Mandek, Kemenperin Salahkan Hal Ini Jadi Biang Kerok

Suara Pekerja Panamtex

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabi'in mengatakan, pihaknya tak ingin perusahaan dipailitikan.

Sementara, Manajemen Panamtex pun telah mengajukan kasasi atas putusan PN Semarang. Kasasi tersebut diajukan pada 17 September atau 5 hari setelah keputusan pailit di 12 September 2024 lalu.

"Kebanyakan pekerja disini ya hanya mengandalkan bekerja dari pabrik, kalau tidak ada ini ya mau kemana lagi kita, bingung juga makanya kita dukung upaya perusahaan yang melawan dengan kasasi," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2024).

"Kalau kaya gini namanya mau membunuh ratusan karyawan, total pekerja Panamtex ada 510 orang, semuanya terancam tidak bisa bekerja jika perusahaan pailit," imbuh Tabi'in.

Di sisi lain, Harir, selaku kuasa hukum mantan karyawan Panamtex menyatakan, tidak adanya kemauan perusahaan membayar pesangon menjadi alasan pengajuan permohonan pailit.

"Ada hak pekerja atau pesangon belum terbayarkan. Sebenernya Panamtex ga mau bayar semenjak ada putusan PHI tahun 2016, jadi di 2016 putusan PHI sudah dimenangkan buruh dan sudah diajukan eksekusi beberapa kali, tapi tetep aja Panamtex ngga mau bayar," kata Harir.


(dce/dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Manajemen Panamtex Buka-bukaan Soal Pailit dan PHK

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article 6 Pabrik Tekstil RI Tutup & PHK 11.000-an Pekerja, Ini Data Lengkapnya

Read more