score808 live tv

2024-10-08 13:51:59  Source:score808 live tv   

score808 live tv,kode alam kambing,score808 live tv

 

SOLO, Jawa Pos Radar Madiun– Persidangan perkara penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, kemarin (4/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut YC, terdakwa kasus pemotongan alat vital, dengan pidana kurungan penjara 5 bulan dipotong masa penahanan.

Dilansir dari Jawa Pos Radar Solo, sidang yang dipimpin Wiryatmi ini dan JPU R.R Rahayu Nur ini berjalan cepat. Hanya sekira 15 menit.

IPN, korban sekaligus suami terdakwa terlihat mendamping YC. Mulai dari ruang sidang hingga menuju tahanan PN.

Terlihat momen kemesraan antara mereka berdua. Bahkan cukup mengharukan.  Salah satunya saat keduanya berangkulan dari balik pintu tahanan. Seperti menggambarkan tak ada dendam dari korban kepada terdakwa.

Baca Juga: Korban Kasus Potong Kelamin Maafkan Istrinya, Minta Tedakwa Yenita Carolina Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Ditemui usai sidang, Rahayu mengatakan pertimbangam dari JPU menuntut terdakwa, karena korban sendiri yang memohon kepada hakim maupun JPU untuk meringankan hukumannya.

"Di mana korban butuh sosok untuk merawatnya. Kemudian dari terdakwa juga siap merawat korban seumur hidup dan mau menerima kembali korban dalam keadaan apapun. Hal tersebut diterima korban. Keinginan ini tidak hanya disampaikan korban saat sidang saja, namun juga diluar persidangan," ungkapanya.

Rahayu mengatakan, terdakwa dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat. Bila tuntutan ini disetujui oleh majelis hakim, maka YC tinggal satu bulan menjalani masa hukuman.

"Tapi nanti semua tergantung majelis hakim," tegas Rahayu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

"Korban sampai datang ke saya, yang sejatinya kuasa hukum terdakwa. Di mana dia mau hidup kembali bersama klien saya," katanya.

Baca Juga: Istri Potong Alat Kelamin Suami, Kesal Lantaran Korban Sering Open BO

"Korban sangat membutuhkan pendamping. Setiap malam dia merasa kesakitan, belum lagi sehari bisa butuh lima sampai tujuh pampers, dan itu kebutuhan seumur hidup. Kalau bukan istrinya, siapa lagi yang akan merawat. Karena ini sensitif," ujarnya.

Asri menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran, baik korban maupun terdakwa.

Read more