brazil vs maroko

2024-10-08 04:07:24  Source:brazil vs maroko   

brazil vs maroko,nadiem togel,brazil vs marokoJakarta, CNN Indonesia--

Selandia Baru membantah klaim Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyebut mereka menerima tebusan uang dari politikus setempat untuk membebaskan pilot Susi Air Philip Mehrtens.

Juru bicara OPM Sebby Sambom mengklaim ada tebusan yang dibayarkan politikus lokal di Nduga, Papua, agar menyerahkan Mehrtens ke pihak berwenang.

Lihat Juga :
Hizbullah Gempur Israel, Hamas Beri Sanjungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tak membayar tebusan, kami tak membayar suap," kata Peter, dikutip Radio New Zealand, Senin (23/9).

Peter menegaskan pembebasan Mehrtens merupakan upaya diplomatik.

"Sekarang hal itu tercemar dengan argumen entah bagaimana ada suap yang terlibat, tapi tak dari sudut pandang Selandia Baru," kata dia ke Morning Post.

Peter lalu berujar, "Setelah 594 hari penangkapannya, kami berhasil membebaskannya dan saya harus katakan bahwa ini adalah kelegaan yang luar biasa."

Ia yakin pembebasan Mehrtens akan sangat membahagiakan dan melegakan keluarganya.

Lihat Juga :
Iran Tangkap 12 Orang Diduga Mata-mata Israel

Peter juga mengatakan operasi pembebasan Mehrten dilakukan berbagai pihak dan kalangan dengan sangat hati-hati agar tak gagal.

Mehrtens berhasil dibebaskan dari OPM pada pekan lalu. Ia disandera organisasi ini selama lebih dari 1,5 tahun atau 19 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia Hadi Tjahjanto mengatakan operasi pembebasan Mehrtens menggunakan pendekatan damai.

Lihat Juga :
Apa itu Pasukan Elite Hizbullah Radwan yang Paling Diincar Israel?

"Pembebasan ini juga hasil dari kesabaran pemerintah Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif karena keselamatan pilot adalah prioritas utama pemerintah Republik Indonesia," kata dia di Jakarta Timur, Sabtu (21/9).

Hadi juga menyebut operasi pembebasan itu dilakukan tim dan bekerja sama dengan tokoh adat hingga agama.

(isa/bac)

Read more