huat 808

2024-10-08 04:04:54  Source:huat 808   

huat 808,rgotogel 2023,huat 808Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri menyatakan proses penyelamatan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di Myanmarsangat sulit karena mereka disekap di area konflik.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan puluhan WNI itu pun harus dievakuasi dalam dua gelombang menuju Thailand.

"Pertama tanggal 5 Mei sebanyak 4 orang, kemudian 16 orang disusul tanggal 6 Mei. Tanggal 7 seluruhnya sudah berada di KBRI Bangkok," kata Judha saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita ketahui Myawaddy merupakan wilayah konflik yang sulit diakses oleh pemerintah yang ada di Myanmar," ucapnya.

"Namun, berkat kerja sama dari semua pihak termasuk jejaring lokal yang diakses ke Myawaddy yang sudah dibina oleh KBRI Yangon, kita dapat mengamankan 20 warga negara Indonesia tersebut dalam dua gelombang."

Dalam kesempatan itu, Judha juga menuturkan saat ini proses hukum sedang dilakukan sesuai sistem yang berlaku di Thailand. Ia berharap 20 WNI tersebut bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Judha memang sudah beberapa kali mengungkap kesulitan upaya penyelamatan 20 WNI tersebut karena mereka disekap di wilayah konflik.

Kemlu pun berkoordinasi ketat dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan lembaga internasional pemerhati kasus online scam. Saat itu, Kemlu mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar.

"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, total korban perdagangan orang di Myanmar sendiri mencapai 25 orang. Lima WNI tambahan itu berhasil meloloskan diri dan ditemukan berada di KBRI Bangkok, Thailand.

Polisi juga sudah menangkap dua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi yang diduga merekrut dan mengirim 16 korban ke Myanmar. Sementara itu, perekrut sembilan WNI lainnya masih diburu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Beberapa tahun belakangan, TPPO terkait online scam memang menjamur. Berdasarkan catatan Kemlu RI, total 2.103 WNI menjadi korban TPPO terkait online scam yang tersebar di Thailand, Myanmar, Vietnam, dan Laos.

(blq/has)

Read more