budiman rojokoyo 2022

2024-10-08 02:28:39  Source:budiman rojokoyo 2022   

budiman rojokoyo 2022,harga lasik mata minus,budiman rojokoyo 2022

Jakarta, CNBC Indonesia -Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperketat masyarakat yang berhak untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan pemerintah sejak 2,5 tahun lalu. Mulanya, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Namun, lantaran Revisi Perpres 191/2014 tidak kunjung rampung, Eddy mengatakan Kementerian ESDM kemudian mengambil inisiatif untuk memperketat penerima BBM bersubsidi melalui aturan yang nantinya akan tertuang dalam bentuk Permen ESDM.

"Ya memang awalnya kita sudah meminta dan ini cukup lama, kita sudah hampir 2 tahun setengah ini meminta agar Perpres 191 tahun 2014 itu direvisi. Karena di dalam Perpres itu sudah tercantum adanya pembatasan pemberian subsidi BBM atau BBM bersubsidi dalam hal itu. Nah tetapi kriterianya tidak dirinci di sana. Nah sehingga kami minta agar Perpres itu direvisi agar dirinci siapa saja yang berhak menerima dan sanksi apa yang diberikan kepada mereka yang tetap menjual atau tetap membeli BBM bersubsidi tersebut," papar Eddy dalam Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (03/09/2024).

"Nah karena tidak kunjung kemudian direvisi akhirnya kami melihat bahwa kementerian ESDM mengambil inisiatif untuk menerbitkan Permen yang nanti akan mengatur kriteria-kriteria tersebut. Nah kami berharap memang Permen itu bisa segera dikeluarkan karena kami juga dalam proses penganggaran yang kami lihat dari tahun ke tahun itu volumenya itu meningkat terus," ujarnya.

Eddy menyebut, pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini perlu dilakukan karena mayoritas pengguna BBM subsidi merupakan masyarakat mampu.

"Khususnya Pertalite dan Solar Bersubsidi. Sehingga memang perlu ada pembatasan dari aspek penggunanya. Ya karena banyak di antara mereka itu yang menggunakan ternyata tidak berhak. Misalkan saja begini, 86% dari pengguna Pertalite itu adalah rumah tangga. Dan dari 80%, 80% dari 86% itu adalah pengguna rumah tangga yang mampu. Jadi sekitar 70% dari pengguna Pertalite itu adalah masyarakat mampu," paparnya.

"Nah sehingga itu memang harus lebih diketatkan agar pemberian subsidi itu tepat sasaran karena beban anggarannya sangat besar," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa kriteria penggunaan BBM subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Ia mengatakan, pemerintah akan menyosialisasikan kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi mulai September ini.

"Ya, memang ada rencana [1 Oktober] begitu karena begitu aturannya keluar, Permen (Peraturan Menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Minggu (1/9/2024).

Namun, hingga saat ini Bahlil belu mengungkapkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Adapun, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Permen ESDM.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).

Mobil berbasis diesel dengan CC di atas 2.000 disebut sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil berbasis bensin dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite.

Baca:
Luhut Pastikan Harga BBM Tak Naik, Orang Kaya Wajib Non Subsidi

(wia) Saksikan video di bawah ini:

DPR Usul Kendaraan Ini Yang Berhak Isi BBM Subsidi

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Siap-Siap Aturan Kriteria Terbaru Pengguna BBM Subsidi Segera Terbit

Read more