al nasar vs al hilal

2024-10-07 23:42:11  Source:al nasar vs al hilal   

al nasar vs al hilal,nobar bola hari ini,al nasar vs al hilalBanda Aceh, CNN Indonesia--

Kabel lampu di landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besardicuri oleh dua warga yang bernama M. Isa (30) dan Junaidi (34).  Akibat pencurianitu pihak Angkasa Pura II mengalami kerugian mencapai Rp 560 juta.

Pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Juni 2024 dan baru menjual 6 meter bagian dalam kabel yaitu tembaga yang sudah dipotong-potong senilai Rp500 ribu ke penadah barang butut di kawasan Aceh Besar. Sementara panjang kabel landasan pacu di Bandara SIM adalah 900 meter lebih dan sudah tidak bisa digunakan.

Aksi pelaku diketahui setelah pihak Angkasa Pura II mendeteksi adanya gangguan di area landasan pacu. Saat diperiksa ternyata kabel lampu hilang dan atas dasar itu mereka melaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Pemulung Rampok Kantor Jakbar Rp220 Juta, Atur Siasat di Warung Kopi

Atas aksi pelaku kini kabel lampu landasan pacu di Bandara SIM hanya tersisa beberapa meter lagi yang aktif dan hampir 1 kilometer rusak tidak berfungsi. Sementara barang bukti yang dicuri pelaku sebagian sudah di bawa ke Medan, Sumatera Utara untuk di jual.

"Barang bukti ada yang sudah dijual ke Medan juga. Kemudian kita lagi melakukan pengejaran 1 pelaku lainnya yang terlibat," ujarnya.

Manager Of Finance Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian menyebutkan hilangnya kabel lampu itu membuat pilot terpaksa memangkas jarak untuk bisa mendarat di Bandara SIM. Namun selama ini pendaratan dan penerbangan belum ada gangguan yang serius.

"Secara visual mengganggu pandangan pilot ke arah landasan dengan tidak berfungsinya lampu ini otomatis akan ada jarak pendek yang akan memangkas jarak pilot untuk bisa mendarat di landasan pacu," katanya.

Saat ini lampu di landasan pacu Bandara SIM belum diperbaiki dan pihaknya sudah mengusulkan ke Angkasa Pura pusat untuk dilakukan perbaikan karena butuh penggalian tanah ulang untuk memasang kembali kabel yang baru.

"Saat ini belum berfungsi optimal, yang pasti tidak ada penerbangan atau pendaratan yang tertunda tapi ini tidak optimal saja," katanya.

Atas aksi kedua pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHp dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lihat Juga :
Penanganan Perkara Dinilai Lambat, Guru Ngaji Bekasi Menanti Keadilan
(yoa/DAL)

Read more