amperaslot login

2024-10-08 04:14:15  Source:amperaslot login   

amperaslot login,angka togel nelayan,amperaslot loginJakarta, CNN Indonesia--

Bakal calon gubernur Jakartajalur independen, Dharma Pongrekun mengungkap alasan dirinya dan Kun Wardana tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Dharma mengatakan beberapa waktu belakangan berada di luar kota untuk menjalani terapi. Sementara itu, Kun sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar.

Lihat Juga :
Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan menanggapi proses hukum di Polda terkait dugaan pencatutan, Dharma menyerahkan semuanya kepada tim hukum untuk menanganinya.

"Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).

Panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan.

Belakangan, Bawaslu menyebut pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.

Pilihan Redaksi
  • Bawaslu DKI Sebut Dharma Pongrekun Tak Terbukti Catut NIK Warga
  • Siti Fadilah hingga Kamaruddin Simanjuntak Antar Dharma-Kun ke KPU

Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengonfirmasi kebenaran dokumen itu.

"Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Pasal 185A UU Pilkada mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Sanksi bagi pelanggar adalah penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.

Meski begitu, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan hal itu ke kepolisian.

"Terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.

(yoa/chri)

Read more