lexispoker

2024-10-08 01:54:28  Source:lexispoker   

lexispoker,total jp login,lexispoker

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kenaikan ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2024.

Adapun, Perpres 94 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

Perpres ini menegaskan kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca:
Tukin Kementerian BUMN Naik 100%, Tertinggi Jadi Rp 66,4 Juta

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," ungkap Perpres tersebut, dikutip Selasa (3/9/2024).

Namun, kenaikan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Besaran tukin Setjen Komnas HAM dibagikan sesuai 17 kelas jabatan. Sesuai ketetapan Perpres, tukin tertinggi senilai Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Berikut ini rinciannya:

Baca:
DPR Minta Tukin K/L Dipotong Jika Target Tak Sampai, Ini Kata Menkeu
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI ke-79

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Jokowi Resmi Naikkan Tukin Kemenkop UKM, Menteri Dapat Jatah 150%

Read more