tiara slot

2024-10-07 23:48:37  Source:tiara slot   

tiara slot,cassatoto,tiara slotJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti agar calon penerima Golden Visadiseleksi secara ketat. Ia tidak ingin fasilitas itu justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara.

Jokowi menginginkan agar fasilitas itu diberikan untuk pelancong maupun WNA yang berkualitas.

"Hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar diseleksi. Benar-benar dilihat kontribusinya," kata Jokowi dalam acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menyebut Golden Visa bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Ia berharap Golden Visa mampu menarik lebih banyak investor untuk datang ke Indonesia.

"Kita ingin semakin banyak peredaran uang yang masuk ke negara kita. Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya, dan memberikan manfaat kepada negara kita tetapi dengan catatan tadi saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin," ujar Jokowi.

Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.



Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Lalu untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.

Lihat Juga :
Ditjen Imigrasi Ungkap Sejumlah Opsi Akomodasi Family Office

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

(khr/isn)

Read more