istanbul bb

2024-10-08 03:54:24  Source:istanbul bb   

istanbul bb,paito warna sydney 6d harian rajapaito,istanbul bbJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning(PHW) di kemasan rokok naik menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru 40 persen dari bungkus rokok.

Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun, tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 438 Ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan17/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gambar dan tulisan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut bunyi Ayat (5).

Harapannya, dengan gambar yang mudah dilihat dan relevan, masyarakat bisa lebih memikirkan risiko atau bahaya karena mengonsumsi rokok.

Produsen yang mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi berupa penarikan produk tembakau dan rokok elektronik, dan/atau denda administratif.

Lihat Juga :
PP Kesehatan: Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi Bisa Dilarang
(khr/tsa)

Read more