erek erek14

2024-10-08 04:25:55  Source:erek erek14   

erek erek14,toto kbj,erek erek14

Jakarta, CNBC Indonesia -Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan pasir laut diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun. Penerimaan tersebut bisa dicapai ketika sedimentasi di laut yang dijual berjumlah 50 juta meter kubik.

"Taruhlah jika yang kita jual itu 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya bisa Rp 2,5 triliun," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo dikutip Senin, (30/9/2024).

Dia menegaskan hitung-hitungan itu adalah perkiraan sementara berdasarkan simulasi yang telah dilakukannya. Dia mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi target penerimaan dari penjualan pasir laut, karena peraturan yang mengizinkan penjualan komoditas ini baru saja diterbitkan.

Baca:
Nih! Begini Badan Penerimaan Negara yang Bakal Dibentuk Prabowo

Wawan melanjutkan simulasi keuntungan itu didapatkan ketika jumlah pasir laut yang dijual di dalam negeri berjumlah 27,5 juta meter kubik. Sementara untuk kebutuhan ekspor berjumlah 22,5 juta meter kubik.

Mengacu pada peraturan yang ada, penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dihargai Rp 93.000 per meter kubik dan dikenakan tarif PNBP sebesar 30%. Sementara itu,pasir laut yang digunakan untuk kebutuhan ekspor dihargai Rp 198.000 per meter kubik dengan tarif PNBP sebesar 35%. Dari hitung-hitungan kasar itulah, Wawan memperkirakan jumlah PNBP yang bisa didapatkan Indonesia dari penjualan 50 juta meter kubik pasir laut adalah Rp 2,5 triliun.

Meski demikian, dia mengatakan eksplorasi hasil sedimentasi laut tentu tidak akan mudah dan akan diatur secara ketat. Dia mengatakan sebelum melakukan eksplorasi, penelitian harus dilakukan lebih dahulu untuk memastikan tidak adanya kandungan mineral dalam sedimentasi tersebut.

Dia mengatakan pengawasan terhadap eksplorasi ini juga akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. "Artinya hanya sedimen, kalau mengandung mineral mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor," kata dia.


(rsa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Sistem Pajak Canggih Hingga Tanda Kiamat Muncul di Brazil

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Ekspor Pasir Laut Siap Dibuka, Pemerintah Jamin Aturannya Ketat

Read more