pasti gacor88

2024-10-08 06:06:11  Source:pasti gacor88   

pasti gacor88,eratogel,pasti gacor88Jakarta, CNN Indonesia--

Seorang warga Surakarta, Aufaa Luqmana Rea mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkadake Mahkamah Konstitusi (MK) meminta calon gubernur dan cawagub berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara.

Adik dari Almas Tsaqibbirru itu berpendapat terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga pasal itu tak memberikan kepastian hukum.

"Saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun cagub/cawagub, saat pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan, dan saat pencoblosan. Untuk itu, Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa mengutip dari situs MK, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
PSI Buka Suara soal Posisi Ketum Jika Kaesang Temani Istri ke AS

Ia berpendapat jika diartikan berlaku pada saat pelantikan, maka seharusnya kata yang dipakai di pasal itu ialah pasangan calon terpilih. Sementara, KPU melalui PKPU memaknai usia calon gubernur/calon wakil gubernur adalah pada saat pelantikan pasangan terpilih menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali PKPU tersebut.

Selain itu, selama ini jadwal pelantikan masing-masing kepala daerah pun berbeda atau tidak bersamaan karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah berbeda.

"Terdapat kegamangan dan kebingungan KPU dalam menentukan usia pada saat pelantikan terbukti berbeda keterangan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada saat masih menjabat dan belum dicopot karena asusila," ucap dia.

Dengan begitu, dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Pada perkara No. 99/PUU-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Arief Hidayat menyinggung judul permohonan pemohon atau bagian perihal yang tertulis 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur'.

"Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang Dilarang Jadi Gubernur itu tidak perlu ada," ucap Arsul.

Sementara Arief mengatakan permohonan harus memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Menurutnya, tulisan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' bersifat provokatif.

"Supaya dihapus, ini provokatif, enggak boleh bikin permohonan begini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan ini," kata Arief.

Kini, Hakim Konstitusi pun memberi waktu kepada Aufaa 14 hari untuk memperbaiki permohonannya atau paling lambat pada 19 Agustus 2024.

Lihat Juga :
Cegah Kaesang Maju Pilgub, Anak Boyamin Gugat Batas Usia di UU Pilkada
(mab/DAL)

Read more