situs nobar bola gratis

2024-10-08 03:39:53  Source:situs nobar bola gratis   

situs nobar bola gratis,kuy 4d,situs nobar bola gratisJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuat Satuan Tugas (Satgas) pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU sudah mempunyai tim pengawasan internal (wasnal) sendiri. Tim tersebut tugasnya sudah mencakup untuk penindakan kasus kekerasan seksual.

Hal itu Afif sampaikan merespons rekomendasi Komnas HAM usai dikeluarkannya Keppres Nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU karena tindak asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif juga mengaku sedang mengkaji terkait pencegahan penindakan kasus kekerasan seksual. Dia berencana akan membuat surat edaran terkait hal tersebut.

"Ya kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini, intinya kita juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya tidak satgas ya, surat edaran atau surat keputusan kita yang mengatur soal hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk misalnya menghindari kekerasan terhadap perempuan dan sejenis," ujarnya.

"Sedang kita matangkan, sedang kita buat, nanti pada saatnya kita akan sampaikan termasuk kita sosialisasikan ke jajaran kami sendiri, di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat," imbuh Afif.

Sebelumnya, Komnas HAM mendesak agar KPU dan lembaga lainnya membentuk Satgas pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi merespons dikeluarkannya Keppres Nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU.

"Mendesak membentuk Satgas di masing-masing Lembaga Penyelenggara Pemilu, untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).

Lihat Juga :
Pengamat Nilai Kans Calon Independen Menang Pilgub DKI Hanya 2 Persen

Pramono berharap dengan dibuatnya satgas tersebut KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.

Pramono mengatakan pembentukan satgas itu juga dimaksudkan sebagai bentuk implementasi dari UU TPKS.

Komnas HAM juga mendesak KPI, Bawaslu, dan DKPP melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan.

(yla/kid)

Read more