top-up unipin domino

2024-10-08 00:03:01  Source:top-up unipin domino   

top-up unipin domino,paito ttm 5d,top-up unipin dominoJakarta, CNN Indonesia--

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulumenjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 Mudin Ahmad Gumai dalam kasus korupsi dana ZIS (zakat infak sedekah).

"Pada saudara terdakwa sudah divonis satu tahun delapan bulan dan diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengambil langka hukum selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Paisol dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Kamis (19/9).

Lihat Juga :
Dico Tak Jadi Banding ke PTTUN, Batal Ikut Pilkada Kendal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Vonis penjara 1 tahun dan 8 bulan untuk terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budianto menuntut Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 Mudin Ahmad Gumai dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi anggaran zakat infak sedekah (ZIS).

"Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan hukuman dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Indah saat membacakan tuntutan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Mudin telah terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tindakan yang dilakukan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan terdakwa tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Lihat Juga :
Satgas Cartenz Respons Proposal Pembebasan Pilot Susi Air dari OPM
(Antara/kid)

Read more