bang doyok

2024-10-07 23:58:11  Source:bang doyok   

bang doyok,tunas poker,bang doyokMedan, CNN Indonesia--

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN(aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas," kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7).

Namun begitu, Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyebutkan aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

"Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa," ungkapnya

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.

"Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya," tegasnya.

Tito meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.

"Tapi jangan diterjemahkan nanti dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga dianggap ASN tidak netral. Padahal ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi yang akan acara calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat yang tidak boleh ikut dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel, enggak boleh," paparnya.

Lihat Juga :
Penyelenggara Pemilu Maju Pilkada Harus Mundur Paling Lambat 12 Juli

Untuk ASN yang melanggar netralitas, tambah Tito, Bawaslu bisa melakukan investigasi, bisa juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.

"Tapi di samping itu dari inspektorat dapat melakukan langkah-langkah tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi," bebernya.

(fnr/wis)

Read more