login counterwin88

2024-10-07 23:50:35  Source:login counterwin88   

login counterwin88,erek2 35,login counterwin88

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah Indonesia berencana menerapkan ketentuan wajib kemasan polos untuk semua produk tembakau. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) . Akan tetapi, sebetulnya Indonesia pernah menggugat kebijakan Australia terkait hal serupa, yang kemudian ditolak WTO pada tahun 2018 lampau.

Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menyebut, kebijakan kemasan polos mungkin berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional, sekaligus juga berpotensi menimbulkan sengketa dagang dengan negara-negara lainnya.

"Kalau kita lihat data impor kita, khususnya pada tahun 2023 itu memang produk rokok seperti sigar, cigarillos atau yang ada di dalam lingkup HS2402 mengalami peningkatan sekitar 47,02%, atau mencapai US$158,5 juta. Sementara untuk produk tembakau lainnya yang di lingkup HS2403 itu nilai impornya mencapai US$84,7 juta. Ini pun terjadi peningkatan. Impor terbesar berasal dari Singapura, Vietnam, Jerman, Uni Emirat Arab, dan Filipina," kata Angga dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

"Sehingga sebetulnya itu berpotensi ada hambatan perdagangan terhadap impor yang dilakukan oleh Indonesia melalui peningkatan negara tadi. Itu memiliki potensi juga disengketakan oleh negara-negara WTO lainnya di badan penyelesaian sengketa WTO," sambungnya.

Baca:
Cukai Rokok Dirancang Naik 5%, Marlboro-Gudang Garam Jadi Berapa?

Padahal, kata Angga, Indonesia pada tahun 2013 silam pernah mengajukan gugatan atas kebijakan Australia yang menerapkan ketentuan wajib kemasan polos untuk semua produk tembakau di Badan Penyelesaian Sengketa WTO, dan kasus sengketa dagang tersebut dinilai yang terbesar di WTO pada saat itu.

"Yang perlu kami tekankan adalah ketika bersengketa atau melakukan litigasi di Badan Penyelesaian Sengketa WTO itu memerlukan proses waktu yang cukup lama, kemudian juga biaya yang tidak sedikit," jelasnya.

Untuk itu, Angga menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempertimbangkan dengan matang terkait rencana menerapkan ketentuan wajib kemasan polos untuk semua produk tembakau. Sebab, rancangan Permenkes tersebut berpotensi signifikan dalam perdagangan produk hasil tembakau Indonesia, utamanya dalam perdagangan internasional.

"Jadi Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga perlu memikirkan hal tersebut. Kemudian juga, apapun hasil dari sengketa WTO itu, tidak secara otomatis atau tidak secara serta-merta dapat diterapkan oleh Indonesia. Karena kita memiliki fakta-fakta bahwa misalkan di dalam proses sengketa itu Australia begitu banyak menghadirkan bukti-bukti ilmiah, fakta-fakta yang sangat ekstensif. Bahkan saya ingat waktu itu terjadi perdebatan antara profesor, karena kebijakan kemasan polos ini apakah akan efektif berkontribusi menurunkan prevalensi dari rokok itu terhadap perokok pemula," terang dia.

Angga menekankan, kajian terkait kemasan polos pada rokok ini diperlukan tidak hanya dari sisi kajian kesehatannya saja, tetapi perlu dikaji juga dari sisi ekonomi, hingga dari sisi marketingnya.

Baca:
Duh! Diam-Diam Industri Rokok RI Mulai Sunset, Ini Biang Keroknya

"Kajian dari orang-orang marketing, apakah kemasan polos bisa mengurangi atau prevalensi dari produk tembakau itu sendiri, dan apakah bisa diterapkan di realitas kondisi Indonesia," ucapnya.

"Terus kemudian juga perlu dicerminkan evaluasi ya, kan ada kebijakan-kebijakan di masa lalu yang sudah diterapkan. Nah ini juga belum tercermin di dalam perancangan atau perumusan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, apakah kebijakan-kebijakan sebelumnya sudah efektif atau berkontribusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan terkait dampak negatif produk tembakau," imbuh Angga.

Lebih lanjut, dia pun mengingatkan Kemenkes untuk dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perdagangan di dalam proses pembahasannya.

Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)Foto: Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)
Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)

(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemasan Polos Tanpa Merek Ancam Industri Tembakau

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Awas! Aturan Kemasan Rokok Polos Malah Kuras Penerimaan Negara

Read more