apa itu 3d

2024-10-08 05:52:51  Source:apa itu 3d   

apa itu 3d,angka kembar 111,apa itu 3dJakarta, CNN Indonesia--

Arab Saudi merupakan salah satu negara Islamyang menerapkan hukum syariat dengan ketat, salah satunya soal praktik sihir atau santet, astrologi, perdukunan, dan sejenisnya.

Selama ini, Arab Saudi menerapkan hukuman mati berupa pancung terhadap praktik santet. Pada 2009, kerajaan Saudi bahkan membentuk badan sendiri yakni "polisi anti-sihir" dari Unit Anti-Sihir di bawah Komite Peningkatan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Saudi.

Lihat Juga :
Fahda binti Falah, Ibu Pangeran MbS Wanita Badui Berpengaruh di Saudi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabat tiba-tiba ditangkap polisi sihir Saudi ketika sedang menjalankan umrah pada 2008. Kasus Sabat pun sempat menjadi ganjalan relasi Lebanon-Saudi saat itu.

Dikutip BBC, pemerintah Lebanon sampai didesak melayangkan banding terhadap vonis mati tersebut. Namun, Saudi tidak pernah mengonfirmasi kasus Sabat.

Lihat Juga :
Trump Ejek Biden usai Salah Sebut Harris jadi 'Wapres Trump'



Pada 2011, Saudi juga mengeksekusi mati perempuan bernama Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser karena mempraktikkan "dukun dan santet".

Menurut laporan media berbasis di London, Al-Hayat, yang dikutip Foreign Policy, kepala polisi anti-sihir Saudi menuturkan eksekusi mati dilakukan karena Hayat "menipu orang-orang dengan membayar 800 dolar AS per sesi jika ingin disembuhkan dari segala penyakit".

Hukuman mati ini pun sempat menjerat warga Indonesia yang ada di Saudi. Per data Kementerian Luar Negeri RI 2018, ada lima WNI yang pernah divonis hukuman mati karena praktik sihir.

Seorang pekerja migran Indonesia, Jama'ah binti Sarikan Diman, sempat divonis hukuman mati gegara melakukan sihir saat bekerja di Saudi. Namun, Ia berhasil dibebaskan pada 2018 setelah pengadilan menolak permintaan majikannya yang ingin menuntut Jama'ah dihukum mati.

Sementara itu, salah satu pensiunan staf lokal Kedutaan Besar RI untuk Saudi yang enggan diungkap identitasnya mengatakan bahwa pelaku santet yang berakhir dengan eksekusi pancung di Saudi kebanyakan dari negara-negara di Benua Afrika termasuk Maroko.

Selain praktik dukun dan santet, Saudi menganggap membawa barang-barang yang disakralkan seperti jimat juga dikategorikan sebagai praktik sihir.

Karena itu, pemerintah RI kerap mewanti-wanti dengan sangat jemaah haji Indonesia jangan membawa barang-barang yang bisa dianggap seperti jimat atau rajah.

Kenapa Saudi menganggap praktik sihir seakan kejahatan sangat berat?

Pilihan Redaksi
  • PM Spanyol Cap AS Cs Standar Ganda soal Gaza di KTT NATO
  • Detail 7 Bulan Pernikahan Termewah Anak Crazy Rich India Anant Ambani
  • Ketua DPRD Rembang Sudah 2 Kali Disidang selama Ditahan di Saudi

Salah satu alasan Saudi menindak ilmu sihir dengan hukuman berat adalah karena kerajaan ingin memerangi praktik-praktik yang dianggap tidak mencerminkan Islam, termasuk sihir hingga astrologi.

Dikutip dari Muslim.or.id, Nabi Muhammad SAW menganggap sihir sebagai dosa besar. Sementara itu, orang yang melakukan praktik sihir pun dianggap kafir.

Hal itu tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 102 yang terjemahannya berbunyi: "Dan Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para syaitan lah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia."

Menurut dalil Imam Adz Dzahabi, ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang mempraktikkan ilmu sihir maka dia kafir. Sebab, setan mengajarkan sihir kepada manusia dengan tujuan menyekutukan Allah.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Hukuman yang sewenang-wenang

Saudi memang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai kejahatan berat. Sebagian besar proses eksekusi pun dilakukan tanpa peringatan dan pemberitahuan yang jelas.

Meski begitu, Saudi selama ini tidak pernah dengan jelas menjabarkan praktik sihir sebagai kejahatan berat.

Sementara itu, sejauh ini Saudi tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kejahatan sihir itu dan bagaimana membuktikannya.

Namun, dikutip FP, jika melihat penanganan kaus di masa lalu, standar otoritas menindak kejahatan sihir tidak lah bagus dan terkadang subjektif.

Lihat Juga :
Kenapa Makin Banyak Warga Saudi hingga Iran Tak Percaya Agama?

Seorang pejabat tinggi Kementerian Kehakiman Saudi pada 2008 mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa tidak ada definisi hukum untuk ilmu sihir karena negara itu tidak memiliki hukum pidana.

Ia juga menuturkan tidak ada hukum spesifik yang dijadikan patokan untuk membuktikan kejahatan ilmu sihir dalam persidangan kasus ini.

Hakim persidangan pun diberikan kebebasan yang luas dalam menafsirkan hukum syariat Islam, termasuk dalam memutuskan vonis hukuman terhadap tersangka pelaku kejahatan sihir.

Human Rights Watch mengatakan kepada The Media Line bahwa warga asing paling rentan terjerat kejahatan sihir karena ketidaktahuan aturan di negara tersebut dan juga praktik tradisional yang mereka bawa dari negara asal.

Read more