syair korea sweep

2024-10-08 01:45:53  Source:syair korea sweep   

syair korea sweep,kayu tlogosari asap lurus,syair korea sweep

Jakarta, CNBC Indonesia- Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambatnya pada Januari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan terkait peralihan tersebut akan dilakukan selancar mungkin, sehingga tidak menimbulkan gangguan apapun. 

"Investor agar tetap merasa aman dalam memberikan kepastian dan keberlanjutan kegiatan perdagangan pasar aset kripto serta memastikan peralihan lancar," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).

Baca:
Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta

Hasan mengatakan bahwa transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan.

Dia memastikan OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto. 

"Semua perizinan persetujuan pendaftaran produk instrumen keputusan penetapan lainnya termasuk kripto dari Bappebti berdasarkan ketentuan ini dinyatakan akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," katanya.

Adapun saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapatan dan mendapatkan restu dari rapat dewan komisioner. 

"RDP sendiri berlangsung di 5 September 2024 dengan melibatkan peran aktif asosiasi para pedagang aset kripto," katanya.

Adapun kebijakan Bappebti yang diadopsi di antaranya adalah terkait perizinan dan juga proses fit and properpenyelenggara, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Selain itu ada juga beberapa pokok tambahan terkait penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan. 

Setelah transisi, mekanisme pengawasan fase berikutnya adalah penguatan aspek pengaturan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan para pelaku. "Kami juga dapat menyampaikan saat ini kami koordinasi dengan Bappebti dalam rangka persiapkan dan memastikan peralihan tugas aset digital kita harapkan dapat lancar," katanya.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Bahas Soal FCA Hingga Target Bisnis Asset Management

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Transaksi Kripto Naik Pesat, Total Aset Tembus Rp103 T di April 2024

Read more