minyak wangi togel

2024-10-08 05:30:59  Source:minyak wangi togel   

minyak wangi togel,klikqq.com login,minyak wangi togelJakarta, CNN Indonesia--

Malaysia akan mengusulkan aksi menguntit menjadi tindakan kejahatan serius di negara itu. Bagi siapa pun yang melanggar bisa dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.

Pekan lalu, parlemen menyetujui pengesahan rancangan undang-undang yang menjadikan penguntitan sebagai pelanggaran.

Lihat Juga :
Warga AS Beberkan Kondisi Menyedihkan Tentara Rusia di Ukraina

"Kami membutuhkan amandemen undang-undnag ini dan pencantumannya sebagai pelanggaran untuk memberikan lebih banyak perlindungan terhadap perempuan," kata Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Ermieyati Samsudin kepada Dewan Rakyat, seperti dikutip Malay Mail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]

Ermieyati meyakini mulai sekarang mereka yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih baik akan mendapat perlindungan.

"Saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang memberikan masukan. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tetapi dengan amandemen ini kita bisa cegah," kata dia.

Lihat Juga :
Dua Bagian Utama Jembatan Crimea Hancur usai Ledakan Besar

RUU tersebut masih dalam tahap putaran dua, masih ada beberapa proses sampai aturan ini bisa diundangkan. Undang-undang ini juga akan mensyaratkan penetapan KUHP (Amandemen) UU 2022 dan KUHAP (Amandemen) (No.2) 2022.

Amandemen pertama yang dibuat adalah Undang-Undang 574 untuk menjadikan tindakan menguntit sebagai pelanggaran. Kemudian, nanti akan ada pasal penambahan 507 a yang mengatur pelanggaran untuk penguntitan.

Pasal 507 a menyatakan bahwa siapa pun yang berulang kali melakukan tindakan pelecehan, dan bermaksud menyebabkan, atau mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar menyebabkan, menyusahkan, ketakutan, atau mengkhawatirkan seseorang atau keselamatan orang tersebut, melakukan pelanggaran menguntit.

Untuk klarifikasi akhir bagian tersebut menggunakan kata 'berulang-ulang' yang mengacu pada setidaknya dua kali melakukan tindakan penguntitan.

Lihat Juga :
Tak Terima Korut Luncurkan Rudal Balistik, Jepang Ambil Ancang-ancang

Sementara itu, Ayat (1) menyatakan bahwa tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apa pun atau dengan maksud tertentu, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apa pun atau dengan maksud tertentu, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha, seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apapun.

Selanjutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya.

(isa/bac)

Read more