sipendekar kabupaten tangerang

2024-10-08 03:50:53  Source:sipendekar kabupaten tangerang   

sipendekar kabupaten tangerang,angka keramat 77,sipendekar kabupaten tangerang

Jakarta, CNBC Indonesia- Skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday akan berubah setelah pemerintah mulai menerapkan prinsip pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) pada 2025. GMT merupakan prinsip yang diusulkan oleh OECD dengan tarif 15%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, dengan prinsip itu, maka ke depan pengenaan tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia tak akan lagi sampai 100%.

"Itu artinya sama saja kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0% berarti yang 15%-nya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita mensubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau," kata Febrio di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca:
Pengusaha Minta Semua Data Disimpan di RI, Menkominfo Kasih Bocoran

Febrio mengatakan, perubahan yang akan diterapkan terhadap ketentuan tax holiday sebagaimana kini diatur dalam PMK 130/2020 adalah menetapkan minimum pemberian pembebasan pajak sebesar 7%.

"Jadi dengan demikian kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, yakni 22% dikurang 15%, itu konteks tax holiday ke depan," tegas Febrio.

Meski begitu, untuk rincian konsepnya saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dengan dunia usaha. Yang jelas, Febrio menekankan akan ada alternatif insentif pengganti tax holiday untuk menarik investasi ke dalam negeri.

"Nah berarti untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kita akan pikirkan untuk alternatifnya. Jadi bentuk insentif seperti apa yang akan kurang lebih bisa mengkompensasi yang 15%-nya," ucap Febrio.

Baca:
Harga Langganan Spotify dan Netflix Naik, Tahun Depan Jadi Segini

Konsep sementara insentif alternatif tax holiday, Febrio tekankan masih berupa insentif pajak, bukan non fiskal. Hanya saja bentuknya berupa paket kebijakan insentif pajak.

"Majority fiscal masih tetap akan ada, tapi bentuknya bukan tax holiday lagi yang sampai nol. Tax holiday-nya sampai yang 7% itu kalau untuk Indonesia," tuturnya.

"Lalu yang 15% nanti kita pikirkan, kita sedang siapkan bersama-sama dengan Kementerian Investasi juga, modalitasnya akan seperti apa. Ini sedang kita susun, jadi nanti kami akan bisa laporkan lagi kalau sudah kita punya bentuknya," ungkap Febrio.

Sementara itu, untuk insentif-insentif lain selain fiskal juga masih akan diberikan. Di antaranya ialah special economic zone atau kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga perizinan-perizinan yang semakin cepat supaya geliat investasi masuk ke dalam negeri masih besar.

"Jadi memang kita kompetisi untuk pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi, itu tetap menjadi game yang sama. Kita tetap berusaha untuk mengejar investasi yang semakin banyak di Indonesia," tutur Febrio.


(arj/mij) Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tilap PPN, Pengusaha Cilacap Dipenjara & Bayar Denda Rp4,2 M

Read more