garuda303 login

2024-10-08 14:25:51  Source:garuda303 login   

garuda303 login,besar4d,garuda303 login

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye di lingkungan pendidikan berpotensi memicu konflik politik. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap sarat kepentingan.

‘’Sebenarnya cukup disayangkan. Karena akan memicu konflik politik. Sebab, petinggi lembaga pendidikan, guru atau dosen, mahasiswa atau pelajar tentu berbeda pilihan maupun pandangan politik,’’ kata Kokok Heru Purwoko, pengamat sosial dan politik Kota Madiun kemarin (28/8).

Dia menilai kampanye politik di lembaga pendidikan ada positif dan negatifnya. Dilihat dari segi pendidikan politik, menurutnya, dapat digunakan sebagai penguatan nasionalisme kebangsaan pelajar maupun mahasiswa. Meski begitu, aturan mainnya harus jelas dan terukur.

Sehingga, lanjut dia, kondusivitas lingkungan pendidikan dapat terjaga serta tidak memicu perpecahan karena beda pandangan politik.

Baca Juga: Empat Tahun, Lima Legislator DPRD Kabupaten Madiun Kena PAW

‘’Kalau kampanye di jenjang SMA/SMK saya rasa belum pas. Tapi, kalau di perguruan tinggi masih oke-lah. Sebab, pelajar dengan mahasiswa memiliki pola pikir yang berbeda,’’ ujar mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018–2023 itu.

Kokok berpendapat keputusan tersebut juga rentan dimanfaatkan oknum untuk berkampanye demi kepentingan diri sendiri maupun golongan tertentu. Karena itu butuh regulasi turunan dari KPU sebagai lembaga penyelanggara pemilu. ‘’Setiap pelaksanaan harus ada aturan sebagai rambu-rambu,’’ tutur Kokok.

Lebih lanjut, dia menilai aturan terkait penggunaan atribut atau alat peraga kampanye (APK) perlu dipertegas. Seandainya ada kampanye bakal calon, semua kandidat harus dihadirkan. Sehingga, kampanye dapat berjalan adil dan terbuka.

Baca Juga: Rumah Warganya Terbakar, Wali Kota Maidi Gercep Salurkan Beragam Bantuan

‘’Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, dilarang berkampanye di lingkungan pendidikan. Termasuk penggunaan APK. Nah, aturan seperti ini tegas dan jelas,’’ ucapnya.

Yang jelas, menurut Kokok, keputusan MK ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu. Mereka mesti bekerja ekstra dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan agar sesuai dengan aturan.

‘’Bawaslu harus segera beradaptasi dengan kputusan turunan atau peraturan KPU baru nanti. Selain itu, mereka juga harus tegas dalam menegakkan aturan,’’ katanya.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa lalu (15/8). (ggi/her)

Read more