grafik singapura

2024-10-08 04:12:05  Source:grafik singapura   

grafik singapura,buku mimpi 56,grafik singapuraJakarta, CNN Indonesia--

Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) santer dibicarakan oleh masyarakat.

Pasalnya, program tersebut bakal memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, Tapera sendiri diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sebenarnya pemerintah sudah menerapkan penarikan iuran Tapera secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperlukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun bercerita gagasan adanya Tapera berdasarkan pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dulu itu, waktu saya menteri perumahan rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah," kata dia saat ditemui di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5).

Menurut dia, hal tersebut penting karena perumahan merupakan kebutuhan dasar, di sisi lain ada backlogyang cukup besar dari tahun ke tahun.

Lantas bagaimana sejarah awal pembentukan UU Tapera?

Menurut sejarahnya, Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS. Pengalihan pengelolaannya mulai terjadi sejak UU Tapera muncul.

Berdasarkan situs BP Tapera, Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan Presiden ke-2 Soeharto pada 15 Februari 1993.

Beperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.

[Gambas:Video CNN]

Potongan gaji itu sesuai dengan golongan PNS. Mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV. Nilai iuran ini tidak pernah mengalami peningkatan hingga dihentikan oleh menteri keuangan per Agustus 2020.

Sebelum UU Tapera diterbitkan pada 2016, pemerintah membuat Rancangan UU (RUU) Tapera. Kemudian ruu itu, disetujui masuk RUU prioritas dan dibahas pada 2015 sebagai beleid inisiatif DPR. Saat itu pemerintah dan DPR menargetkan bisa mengesahkan RUU Tapera pada 2015.

Kala itu, RUU Tapera mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Para pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas upah minimum.

Lihat Juga :
Basuki, Sri Mulyani Cs Dapat Honor Hingga Rp43 Juta di Komite Tapera

Selain itu, usia calon peserta minimal 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta.

Dalam ruu itu pun ditetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3 persen dari upah setiap bulan. Sementara batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum.

Kendati wajib membayar iuran, saat itu pekerja juga tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Sama dengan yang tertera di PP 21/2024, dalam RUU Tapera 2015 itu menyatakan peserta hanya bisa memanfaatkan tabungan untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.

Pemerintah kemudian menerbitkan UU Tapera pada 2016. Tujuannya untuk menghimpun dan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lihat Juga :
Istana Lempar Penjelasan soal Tapera ke PUPR dan Kemenkeu

Dalam UU itu, tertulis soal peralihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Pasal 77 UU itu menyebutkan semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi. Lalu, bagi PNS aktif, dana tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.

Sementara untuk PNS pensiun, dana tabungan dan hasil pemupukannya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.

Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaannya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.

Infog Poin-poin Penting PP TaperaInfog Poin-poin Penting PP Tapera. (Basith Subastian/CNNIndonesia).
(del/agt)

Read more