x04d

2024-10-08 01:32:55  Source:x04d   

x04d,vegastogel group,x04dJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara terkait penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysiamenyusul temuan pelanggaran dalam sistem perekrutan pekerja yang tak sesuai kesepakatan.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan Indonesia menemukan bukti bahwa Malaysia menerapkan Sistem Maid Online (SMO) yang tak memuat perlindungan secara jelas.

Lihat Juga :
Dibenci Pembunuh Abe, Kenapa Gereja Unifikasi Tumbuh Subur di Jepang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme tersebut juga bertentangan dengan UU No.18 tahun 2017 mengenai pekerja migran.

Lihat Juga :
Beri Rp10 M ke Gereja Unifikasi, Ibu Pembunuh Abe Disebut Jual Warisan

Menanggapi pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia kemudian menggelar rapat yang melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"[Dari rapat tersebut] diputuskan untuk menghentikan sementara PMI ke Malaysia
hingga dapat klarifikasi dari Malaysia. Termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem online untuk penempatan sektor domestik ke Malaysia," ucap Judha.

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, sebagai perwakilan Indonesia di Negeri Jiran, kemudian menyampaikan keputusan itu kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

[Gambas:Video CNN]

Usai menyampaikan penghentian sementara, Kementerian SDM Malaysia menyatakan akan membahas permasalahan tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Mekanisme SMO disebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Kami mengharapkan ada hasil positif dari pembahasan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia," ujar Judha.

Pada April lalu, Indonesia dan Malaysia meneken nota kesepakatan penerimaan dan perlindungan pekerja migran indonesia di sektor domestik atau asisten rumah tangga.

Lihat Juga :
Situasi Terkini Sri Lanka: Presiden Kabur ke Singapura-Status Darurat

Di pasal 3 poin C dalam MoU itu, tercantum bahwa kedua negara sepakat penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system atau sistem satu kanal.

"Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia," kata Judha lagi.

Penghentian pengiriman TKI ke Malaysia mencuat usai Duta Besar RI di Malaysia, Hermono, mengatakan pihak Malaysia terus melakukan sistem perekrutan online untuk pekerja rumah tangga.

(isa/bac)

Read more