link alternatif jet77

2024-10-09 02:12:59  Source:link alternatif jet77   

link alternatif jet77,king horse toto 4d,link alternatif jet77

MAGETAN,Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada Magetan ke KPU tinggal hitungan pekan.

Namun demikian, dari sekian banyak kandidat yang muncul di bursa bacabup - bacawabup Pilkada Magetan tak semuanya sudah mendapat restu resmi. 

Hanya Hergunadi dan Ahmad Basuki Babussalam yang sudah mengantongi surat rekomendasi sebagai pasangan calon untuk Pilkada Magetan mendatang. 

Baca Juga: Istimewa, Eco Bamboo Park Magetan Punya Koleksi Puluhan Jenis Bambu Dunia, DLH Targetkan Lengkapi Jadi 103 Ragam

Sementara Nanik Endang Rusminiarti, Sujatno, dan Mohyar hanya sebatas mengantongi surat tugas atau mandat dari partai politik (parpol).

Agaknya, sejumlah partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen saat ini cenderung memilih wait and see dinamika politik yang berkembang.

Demokrat misalnya. Mereka tidak bakal grusa-grusudalam menerbitkan surat rekomendasi bagi calon yang bakal didukungnya.

Baca Juga: Pamit Pergi Cari Momol, Seorang Warga Magetan Ditemukan Tewas di Areal Persawahan Desa Tetangga

"Sisa waktu yang ada saat ini, kami manfaatkan sebaik mungkin untuk mematangkan pilihan. Jadi, kami tidak ingin terburu-buru,’’ ujar dr Pangajoman, Ketua DPC Demokrat Magetan, Selasa (6/8).

Diakuinya, seluruh kandidat bacabup-bacawabup yang ada saat ini memiliki rekam jejak apik.

Karena itu, pihaknya perlu cermat dan penuh pertimbangan dalam menentukan pasangan calon (paslon) yang akan diusung.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Magetan 2024: Formasi Terbanyak Tenaga Teknis, Guru NihilBaca Juga: Rekrutmen CPNS Magetan 2024: Formasi Terbanyak Tenaga Teknis, Guru Nihil

"Sebenarnya tidak hanya Demokrat saja, (surat) rekom dari parpol lain juga belum turun. Ini dimungkikan bagian dari strategi partai,’’ kata Wakil Ketua DPRD Magetan tersebut.

Selain itu, menurut Pangajoman, dalam menentukan paslon perlu dilakukan pendekatan politik dengan partai lain.

Read more