00 erek erek

2024-10-08 01:55:59  Source:00 erek erek   

00 erek erek,okestream chelsea,00 erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIPEriko Sotarduga merasa ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. Ia menyampaikan itu dalam merespons putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di pilkada.

"Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/8).

Eriko menyampaikan akan melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Ia pun mengatakan Pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
MK Ubah Syarat Pilkada: Cagub Jakarta 7,5% Suara, Jabar-Jateng 6,5%

"Apakah Pak Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?. Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," sambung dia.

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung paslon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Lihat Juga :
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Lihat Juga :
MK Tolak Ubah Syarat Usia Pilkada, Anwar Usman Tidak Dilibatkan

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

"Putusan ini berlaku saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

CNNIndonesia.commasih berusaha meminta keterangan lebih lanjut terkait putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(mnf/DAL)

Read more